Syarat Mendirikan Perusahaan Ekspor Impor di Indonesia
Badan usaha ekspor Indonesia harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
- Berbadan hukum dalam bentuk: CV, Firma, Perum, Perjan, Koperasi
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki salah satu izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP)
- Surat Izin Industri dari Kanwil Deperin
- Izin Usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)/ PMA (Penanaman Modal Asing)
- Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE) dan Angka Pengenal Impor (API)
Komentar
Posting Komentar