Syarat Mendirikan Perusahaan Ekspor Impor di Indonesia


Badan usaha ekspor Indonesia harus memenuhi beberapa syarat antara lain:

  1. Berbadan hukum dalam bentuk: CV, Firma, Perum, Perjan, Koperasi
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Memiliki salah satu izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:
    • Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP)
    • Surat Izin Industri dari Kanwil Deperin
    • Izin Usaha PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)/ PMA (Penanaman Modal Asing)
    • Memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE) dan Angka Pengenal Impor (API)

Komentar

Postingan Populer