Bentuk-Bentuk dan Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi melalui beberapa bentuk, sebagai berikut:

  1. Atrition, pemutusan hubungan kerja secara normal atau alamiah, seperti pengunduran diri, pensiun atau meninggal
  2. Layoffs, yaitu pemutusan hubungan kerja dari perusahaan akibat alasan-alasan bisnis atau ekonomi
  3. Termination, yaitu pemutusan hubungan kerja yang permanen dengan alasan disiplin atau akibat perilaku pegawai yang tidak tepat atau melanggar aturan. Ini yang disebut juga sebagai pemecatan.

Pemecatan pada umumnya dihindari oleh perusahaan karena memiliki dampak baik bagi karyawan maupun perusahaan. Berikut ini konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi perusahaan :
  • Bagi Karyawan : konsekuensinya yaitu menanggung beban ekonomi, beban psikologis, dan sosial 
  • Bagi perusahaan : harus menyediakan biaya yang cukup besar untuk membayar pesangon, ganti rugi, asuransi, dan lain-lain

Komentar

Postingan Populer